Informasi Keanggotaan
Siapa yang bisa menjadi anggota AFISMI?
Siapa saja, yang memiliki ketertarikan dan kepedulian terhadap Fisika Medis dan Fisikawan Medik, bisa menjadi anggota AFISMI. Syarat umum adalah berpendidikan minimum S1. Keanggotaan AFISMI terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
​
1. Anggota Biasa (Regular Member). Diperuntukkan bagi pendaftar yang berijazah dan bekerja di bidang Fisika Medis, seperti:
- Fisikawan Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Dosen bidang Fisika Medis
- Peneliti bidang Fisika Medis
- Fisikawan Medik di vendor alat medis
- Pelaksana Uji Kesesuaian atau kalibrasi
- Regulator
​
2. Anggota Luar Biasa (Associate Member). Diperuntukkan bagi pendaftar dengan profesi non-Fisika Medis atau yang tidak bekerja.
3. Anggota Kehormatan (Honorary Member). Diperuntukkan bagi anggota kehormatan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat AFISMI
Mengapa saya perlu menjadi anggota AFISMI?
Fisikawan medik yang bekerja sebagai Tenaga Kesehatan di fasilitas kesehatan wajib menjadi anggota AFISMI sebagai syarat mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan RI. Di luar itu, keanggotaan AFISMI memberikan peluang untuk berdiskusi dengan sejawat, kolega, dan akademisi, serta memberikan kesempatan perkembangan karir. Anggota AFISMI mendapatkan diskon khusus untuk acara-acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPW), atau perguruan tinggi.
Bagaimana cara menjadi anggota AFISMI?
Bagaimana jika ingin pindah DPW?
-
Anggota melakukan permohonan pindah DPW melalui surat/komunikasi di luar sistem eMembership ke pengurus keanggotaan di DPW asal
-
DPW asal akan berkoordinasi dengan DPW tujuan melalui email (dengan mencantumkan cc email Bidang Registrasi dan Advokasi Anggota AFISMI)
-
Apabila perpindahan anggota sudah disetujui kedua belah pihak tanpa adanya permasalahan, admin eMembership akan memindahkan DPW anggota bersangkutan ke DPW tujuan (via sistem eMembership)
Ketentuan lain yang perlu Anda ketahui
1. Iuran keanggotaan sebesar Rp500.000,00/tahun akan aktif mulai tahun 01 Januari 2021. Jadi, untuk anggota yang mendaftar setelah 2021, iuran masih mengikuti ketentuan DPW masing-masing.
​
2. Masa aktif anggota berlaku dari tanggal pembayaran iuran hingga 31 Desember tahun tersebut (jika anggota tersebut membayar iuran untuk 1 tahun).
​
contoh kasus: Tn. A membayar iuran 1 tahun pada tanggal 1 November 2020, maka keanggotaannya akan aktif hingga 31 Desember 2020. Pada tanggal 1 Januari 2021, status keanggotaan Tn. A akan menjadi tidak aktif kembali.
​
3. Anggota akan dinon-aktifkan dalam tiga kondisi:
- Habis masa berlakunya (status akan non-aktif secara otomatis). Untuk aktivasi kembali dalam kasus ini, anggota perlu
mengajukan permohonan re-aktivasi sebelum dapat diaktifkan kembali.
- Anggota meninggal dunia
- Anggota diberhentikan karena melanggar kode etik (berdasarkan keputusan Komite Etik Profesi AFISMI)