Keterkaitan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2021, bersama ini kami menginformasikan Surat Edaran Nomor 64/DPP-AFISMI/VIII/2021 terkait Profesi Fisikawan Medik dan terlampir pula Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 tentang Standar Profesi Fisikawan Medik.
DPP
Comentários