top of page
DPP

SKP bagi Fisikawan Medik yang bekerja pada Pelayanan Covid-19

Bahwa telah ditetapkannya Covid-19 sebagai Pandemik oleh WHO pada 11 Maret 2020 dan ditetapkan oleh Presiden RI menjadi bencana nasional pada 13 April 2020. AFISMI mendukung dan mengapresiasi Anggota AFISMI yang bekerja di lingkungan berpotensi terpapar virus Covid-19 dengan memberikan apresiasi berupa 2 (dua) angka Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Fisikawan Medik yang bekerja pada Pelayanan Covid-19. Syarat dan ketentuan pengajuan SKP tertuang pada SK yang terlampir berikut ini. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


242 views0 comments

Comments


bottom of page